Skip to main content

Sumber Ajaran Islam Primer dan Sekunder

Daftar Isi [ Tampil ]
Sumber Ajaran Islam Primer dan Sekunder
Islam sebagai agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada manusia lewat Nabi Muhammad Saw. Secara Istilah adalah merujuk pada agama yang mengambil sumber pada wahyu yang datang dari Allah Swt, bukan datang dari manusia dan bukan juga datang dari Nabi Muhammad Saw.

Selanjutnya golongan ulama setuju kalau sumber ajaran Islam yang utama yaitu al-Qur'an dan Al-Sunah, sedangkan penalaran atau akal pemikiran selaku alat untuk memahami al-Qur'an dan As-Sunah. Ketentuan ini sesuai agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang datang dari Allah Swt.

Sumber Ajaran Islam Primer

Sumber ajaran Islam dikelompokkan ke dalam dua macam, yaitu sumber ajaran Islam primer (al-Qur'an dan hadist) dan sumber ajaran sekunder (Ijtihad).

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an secara etimologi berasal dari kata qara'a-yaqra'u-qiraa'atan,  atau qur'anan yang memiliki arti menghimpun dan mengumpulkan. Sedangkan secara terminologi al-Qur'an adalah firman Allah yang di turunkan kepada hati Rasulullah, lewat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab dan maknanya yang benar, supaya dia menjadi hujjah untuk Rasul, bahwa dia betul-betul Rasulullah, menjadi undang-undang untuk manusia, memberikan petunjuk kepada mereka, dan jadi fasilitas untuk melaksanakan pendekatan diri dan beribadah kepada Allah dengan membacanya. Dia terhimpun dalam mushaf, diawali dari surat Al-fatihah dan disudahi dengan surat An-nas, disampaikan kepada kita secara mutawatir dari generasi ke generasi baik secara lisan atau tulisan dan terlindungi dari pengubahan dan penggantian.

2. Al-Hadist

Al-Hadis berkedudukan menjadi sumber ajaran Islam yang ke-2 sesudah al-Qur'an. Di samping didasarkan pada keterangan-keterangan ayat-ayat al-Qur'an dan Hadis didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yaitu semua sahabat sepakat untuk menetapkan mengenai wajib mengikuti hadis, baik pada periode Rasulullah masih hidup atau sesudah beliau wafat.

Dalam literatur hadis didapati istilah-istilah lain yang memperlihatkan penyebutan al-hadist, seperti as-sunah, al-khabar, dan al-atsar. Dalam arti terminologi, ke-3 istilah itu kebanyakan ulama hadis adalah sama dengan terminologi al-hadits meskipun ulama lain ada yang membedakannya.

Baca juga: Islam sebagai Produk Budaya

Sumber Ajaran Islam Sekunder

Adapun sumber ajaran Islam sekunder adalah sebagai berikut ini.

1. Ijtihad

Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada. Kata ini beserta semua macamnya memperlihatkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, susah dikerjakan atau yang tidak disukai. Secara harfiah ra'yi memiliki arti pendapat dan pertimbangan. Namun orang-orang arab sudah menggunakannya untuk pendapat dan ketrampilan yang diperhitungkan dengan baik dalam mengatasi masalah yang ditemui.

Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad adalah al-Qur'an dan as-Sunah. Di antara ayat al-Qur'an yang menjadi dasar ijtihad ialah seperti berikut:

إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا

Artinya: "Sesungguhnya kami sudah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, agar kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang sudah Allah wahyukan kepadamu, dan jangan sampai kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang kianat". QS. An-Nisa Ayat 105.

إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "…sesungguhnya yang pada demikian itu betul-betul ada pertanda untuk golongan yang berpikir". Q.S. Ar-Rum ayat 21.

Adapun sunah sebagai dasar ijtihad antara lain hadis ‘Amr bin al-‘Ash yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda:

إذا حكم احلاكم فاجتهد مث أصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد مث أخطأ فله أجر

Artinya: "Jika seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, selanjutnya ia benar maka dia memperoleh dua pahala, namun bila dia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka dia memperoleh satu pahala".

Itulah sumber ajaran Islam primer dan sekunder, yang meliputi Al-Qur'an, Hadits dan ijtihad sebagai dasar hukum ajaran dalam Agama Islam.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Tutup Komentar