Skip to main content

Hibah dan Hadiah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Hikmahnya

Daftar Isi [ Tampil ]
Hibah dan hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Meski sekilas tampak sama, antara hibah dan hadiah ternyata berbeda. Hibah adalah pemberian kepada seseorang secara cuma-cuma. Namun jika pemberian tersebut sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan, maka masuk dalam kategori hadiah. Untuk lebih memahaminya lagi, berikut penjelasan tentang hibah dan hadiah meliputi pengertian, dasar hukum, dan hikmahnya.

Pengertian Hibah

Secara bahasa, kata hibah (هبة) merupakan bentuk mashdar dari madhi wahaba-yahabu (وهب - يهب) yang berarti pemberian. Dalam hukum  fikih, kata hibah dipakai dengan maksud memberikan kepada orang lain baik berupa harta ataupun tidak.  Kata hibah yang bentuk amr-nya hab terdapat dalam Q.S. Ali Imran ayat 38:

هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ ۖ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

Artinya: Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (Q.S. Ali Imran: 38)

Secara istilah jumhur ulama mendefinisikan hibah sebagai berikut: 

عَقْدٌ يُفِيْدُ التَمْلِيْكُ بِلَا عِوَضٍ حَالَ الحَيَاةِ تَطَوُّعًا

Artinya: akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela".

Dari pengertian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa hibah merupakan pemberian dalam bentuk harta ataupun tidak kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, pemberian tersebut semata mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, di mana orang yang menerima bebas menggunakan harta tersebut. artinya sesuatu yang diberikan itu menjadi hak milik orang yang diberi. jika orang yang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan namun tidak menjadi hak milik maka itu disebut 'ariyah (pinjaman) jika pemberian itu disertai dengan imbalan maka disebut jual beli. 

Dasar Hukum Hibah

Para ulama ahli fikih sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah.  Islam menganjurkan umatnya untuk suka memberi, karena memberi lebih baik daripada menerima. Tetapi harus ikhlas, tidak ada pamrih kecuali mencari ridha Allah SWT dan mempererat tali persaudaraan. Adapun firman Allah mengenai hibah di antaranya adalah dalam Q.S. An-Nisa ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa: 4)

Dalam hadits Nabi juga banyak menyebutkan tentang anjuran hibah, seperti Hadits berikut ini:

تَهَادُوا تَحَابُّوا (رواه البخارى والنسائ والحاكم والبيهقى)

Artinya: “Saling memberi hadiahlah, maka kamu akan saling mencintai”. (H.R. Bukhari Muslim)

Hikmah Hibah

Kebiasaan saling memberi merupakan perbuatan yang sangat manusiawi sebagai ucapan terima kasih. Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari hibah (pemberian), di antaranya:
  • Menghilangkan penyakit dengki yang dapat merusak keimanan.
  • Mendatangkan rasa saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi.
  • Menghilangkan rasa dendam di hati.

Pengertian Hadiah

Secara etimologi, kata هديّة adalah bentuk mufrad dari isim jamak هدايا yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan). Hadiah sering juga disebut hibah. Ada juga yang mengatakan bahwa hadiah termasuk dari macam-macam hibah. Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, hadiah dikategorikan dalam bentuk hibah.
Dalam kamus Mu’jam al-Ghani, pengertian hadiah adalah:

مَا يُقَدَّمُ وَيُهْدَى إِكْرَامًا وَتَلَطُّفًا وَتَوَدُّدًا بِمُنَاسَبَةٍ مَّا

Artinya: “Sesuatu yang dikeluarkan dan diberikan sebagai bentuk penghormatan, keramahan, kasih sayang dalam kesempatan tertentu”.

Dalam istilah fikih, banyak para fuqaha yang mendefinisikan tentang hadiah. Seperti Sayyid Sabiq (2005: 315) yang mengatakan bahwa hadiah itu sama seperti hibah dalam segi hukum dan maknanya. Dalam pengertian ini, Sayyid Sabiq tidak membedakan antara hadiah dengan hibah dalam segi hukum dan segi makna. Hibah dan hadiah adalah dua istilah dengan satu hukum dan satu makna. Sehingga ketentuan yang berlaku bagi hibah berlaku juga bagi hadiah.

Menurut pendapat Zakariyya Al-Anshari hadiah adalah penyerahan hak milik harta benda tanpa ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima untuk memuliakannya.  Sedangkan menurut Muhammad Qal‘aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan untuk menyambung tali silaturahmi, mendekatkan hubungan, dan memuliakan. 

Berbeda dengan Sayyid Sabiq, jika dipahami pengertian hadiah oleh Zakariyya Al-Anshari dan Muhammad Qal‘aji jelas membedakan antara hadiah dan hibah.  Dan ini sejalan dengan mayoritas fuqaha yang cenderung membedakan antara hibah dan hadiah.

Dasar Hukum Hadiah

Hukum terkait hadiah sebenarnya sama dengan hibah, di antaranya adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya:  "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (Q.S. An-Nisa: 4)

Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa: mengajak kita untuk mengeluarkan sebagian harta kepada orang-orang membutuhkannya dimulai dari orang yang paling dekat dengan kita dan sekitar kita misalnya: Kerabat, tetangga dan Masyarakat dan lain-lain.

Kesimpulan

Jika diperhatikan betul antara hibah dan hadiah sama-sama merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Meski demikian, terdapat perbedaan di antara keduanya. Jika pemberian tersebut secara cuma-cuma maka disebut hibah, dan jika sesuatu yang dihibahkan itu sebagai bentuk penghormatan maka itu adalah hadiah. Jika ditambah bahwa pemindahan pemilikan itu ditujukan kepada yang membutuhkan sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT dan untuk meraih pahala akhirat maka itu adalah shadaqoh. Dalam segi hukum pun antara hibah dan hadiah juga memiliki karakteristik tersendiri. Yang terpenting, baik pada tingkat makruh, sunah, hingga wajib tidak terlepas dari keadaan yang menyertainya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Tutup Komentar