Skip to main content

Arti Suluk dalam Tarekat

Daftar Isi [ Tampil ]
Arti Suluk
Sebagian ulama mengartikan suluk sebagai metode atau cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melaksanakan ibadah wajib serta memperbanyak ibadah sunnah. Suluk memiliki arti sama dengan thoriq yaitu jalan, tetapi saat ini tarekat banyak yang mengartikan suluk adalah sebuah kegiatan yang rutin dilakukan pada waktu tertentu dengan tujuan untuk memperdalam ilmu agama dengan cara berdzikir, berpuasa dan mengurangi tidur guna untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah.

Seseorang dapat mengikuti suluk jika sudah mengambil tarekat, di mana tarekat itu sendiri adalah sebuah bentuk dari kata jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang dicontohkan oleh Nabi dan harus ditempuh dengan cara menyucikan diri (Ni’am,2011:23). Suluk dilaksanakan selama 10 hari, 20 hari, ataupun 40 hari. Suluk dilaksanakan pada waktu dan momen-momen tertentu dalam bentuk dzikir-dzikir dan ibadah yang dibimbing oleh seorang mursyid/guru (Dt. Parpatih,2011:31). Al-Aziz (2006:87-95) Suluk merupakan usaha dan perjuangan untuk melepaskan diri dari belenggu hawa nafsu melalui beberapa fase untuk mencapai ma’rifat.

Adapun fase-fasenya sebagai berikut :

  1. Takhalli yaitu membersihkan diri dari sifat-sifat yang tercela, kotoran hati, serta membersihkan diri dari maksiat lahir dan maksiat bathin.
  2. Tahalli yaitu menghias diri dengan sifat-sifat yang terpuji baik secara lahir dan bathin dan dilakukan setelah manusia membersihkan diri dari hal yang mengotori jiwanya dari sifat tercela dan maksiat.
  3. Tajalli yaitu memperoleh kenyataan Tuhan.

Salah satu metode untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT dalam tarekat disebut suluk. Jalaluddin (2012:70-72) menjelaskan bahwa tarekat pada mulanya diartikan sebagai jalan yang harus dilalui oleh seorang sufi dengan tujuan berada sedekat mungkin (taqarrub) dengan Tuhan. Tarekat juga mengandung arti organisasi (tarikat) dan tiap organisasi tarekat memiliki Syeikh, upacara ritual, dan zikir tersendiri serta nama tersendiri.

Rujukan: Vinola Syawli Zahra. TRADISI SULUK (Studi pada Jama’ah Tarekat Naqsyabandiyah di Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar). JOM FISIP Vol. 7: Edisi 2020, hlm. 6-7

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Tutup Komentar